Social Icons

Pages

Senin, 28 Januari 2013

PERMENDIKBUD NO. 3 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK


Hingga saya menulis artikel ini, POS UN 2013 belum juga dipublikasikan, bahkan website BSNP tidak dapat diakses karena kelebihan bandwith. tetapi KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL sudah dipublikasikan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013. Nilai minimal lulus untuk tahun ini masih sama dengan tahun lalu, seperti yang tertuang di Pasal 6 :

(1)  Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam rapat dewan guru  dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor bersama pamong belajar dari SKB Pembina.


(2)  Kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0  (empat koma nol).


(3)  NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN, yaitu dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN.


Untuk lebih lengkapnya, silakan download Salinan Permendikbud No. 3 Tahun 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar